Masyarakat sipil, masyarakat adat Tanah Ai (Nangahale) tentu ingin mendapat hak yang proposional, pun pula PT Krisrama di pihak lainnya.
Dalam proses mediasi di meja perundingan, pemerintah harus kembali menempatkan fungsi tugasnya sebagai penengah yang paling bijak untuk menengarai konflik sosial ini. Artinya pemerintah harus bisa menarik diri dari lilitan kepentingan PT Krisrama yang monopoli dan beralih fungsi menjadi penengah yang netral, yang ayomi bagi kedua belah pihak. Dengan demikian, semua pihak harus legowo, melepaskan rasa egonya dan dengan rendah hati segerah kembali ke meja perundingan.
Perjuangan kepentingan Masyarakat Adat Tanah Ai (Nangahale) untuk mengambil kembali hak-hak adatnya, berhadapan dengan kepentingan hirarki gereja Keuskupan Maumere yang berpikir global, ingin mengorbankan segelintir orang untuk mengakomodasi kepentingan yang lebih besar dan lebih luas, demi kemajuan dan kemandirian gereja lokal yang juga memajukan umat keuskupan Maumere secara keseluruhan.
Keputusan yang diambil bersama di meja perundingan menjadi hukum yang mengikat para pihak. Dengan demikian, konflik sosial perebutan lahan dengan prespektif kepentingan yang berbeda dapat disatukan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.