FK – Jakarta, 27 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Seiring dengan perkembangan penyidikan, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Abdul Qohar menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam skandal ini akan dipanggil.

“Jadi siapa pun yang terlibat dalam perkara ini, baik berdasarkan keterangan saksi maupun dokumen atau alat bukti lain, pasti akan kita panggil untuk dimintai keterangan,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.

9 Tersangka Sudah Ditangkap, Kejagung Bertindak Tegas

Dalam penyidikan terbaru, Kejagung telah menetapkan 9 orang sebagai tersangka. Dua tersangka terbaru, yakni Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, langsung ditahan setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.