FK, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan mereka mengajukan perbaikan barang bukti dalam sidang yang diprotes tim kuasa hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Hal ini disampaikan oleh Plt. Kabiro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025) malam.

Menurut Iskandar, pihaknya mengajukan barang bukti tambahan karena saat ini dokumen asli yang sebelumnya hanya berupa salinan atau legalisir, akhirnya berhasil ditemukan. “Kami memang menemukan dokumen asli yang kemarin masih dalam bentuk salinan atau legalisir, dan setelah koordinasi intensif, kami akhirnya bisa menemukan dokumen asli tersebut,” jelas Iskandar.

Iskandar juga menjelaskan bahwa KPK memiliki kewajiban untuk menyerahkan dokumen asli sebagai barang bukti dalam persidangan. “Itu menjadi kewajiban kami untuk menyajikan bukti asli di persidangan, dan kami harap hakim bisa menerima itu sebagai fakta hukum,” lanjutnya.

Tim kuasa hukum Hasto sebelumnya mengajukan protes karena agenda sidang hari ini hanya mengarah pada pengajuan barang bukti dan pemeriksaan ahli, bukan perbaikan daftar barang bukti. Iskandar menanggapi protes tersebut dengan mengungkapkan bahwa KPK hanya menyerahkan dokumen asli yang sebelumnya masih berbentuk salinan dan sudah disetujui oleh hakim untuk diajukan.

“Kami menghargai keberatan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, namun kami yakin bahwa pengajuan bukti asli ini adalah hak kami dan sangat penting untuk memastikan kebenaran dalam persidangan,” kata Iskandar. Ia juga menyebutkan bahwa terkait dengan pengambilan data CCTV, salinan sudah cukup valid mengingat kesulitan dalam mengedit gambar CCTV yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menegaskan bahwa KPK menghargai setiap upaya dari pihak pemohon untuk mematahkan dalil yang mereka ajukan, namun KPK akan tetap mengajukan bukti yang relevan dan sah di mata hukum. “Penilaian akhir tentu ada di tangan hakim, dan kami berharap keputusan yang bijaksana akan diambil,” ujarnya.

Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto Kristiyanto setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.