FK – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kupang mengambil langkah-langkah strategis sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Konsolidasi dengan berbagai entitas kunci, termasuk Bank NTT, V-Tax, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Kupang, diadakan untuk mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang lebih baik.
Hal ini disampaikan oleh Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, SSTP. M.Si, dalam rapat pembahasan yang berlangsung pada Senin, 3 Juni 2024, di ruang kerja Kepala Bapenda Kota Kupang.
Rapat ini membahas berbagai rekomendasi penting dari KPK RI. Salah satu rekomendasi utama adalah penerapan transaksi non tunai yang diwajibkan bagi wajib pajak.
Untuk itu, Bapenda akan menindaklanjuti dengan pemilahan rekening per jenis pajak daerah dan penggunaan QRIS Bank NTT untuk transaksi pembayaran pajak. Selain itu, akan dibuat flowchart transaksi pembayaran non tunai dan SK Kepala Badan mengenai transaksi non tunai untuk setiap jenis pajak.
Rekomendasi lainnya adalah pemindahan server aplikasi perpajakan ke Dinas Kominfo Kota Kupang. Bapenda akan membuat surat pemberitahuan terkait pemindahan server yang dijadwalkan pada Jumat, 7 Juni 2024.
Pemindahan ini diharapkan dapat memastikan penyajian data perpajakan secara real-time. Dalam kesempatan tersebut, V-Tax menyampaikan kesiapan mereka untuk memfasilitasi setiap inovasi dari Bapenda Kota Kupang.
Selain itu, rapat juga membahas pemberian sanksi yang dapat memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh terhadap prosedur perpajakan, sesuai dengan rekomendasi KPK RI.
Penerapan sanksi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Plt. Kepala Bapenda Kota Kupang, Pah B. S. Messakh, menyatakan bahwa rapat ini merupakan langkah awal yang penting dalam upaya meningkatkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
“Konsolidasi ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menerapkan rekomendasi KPK RI dengan serius dan memastikan pengelolaan pajak yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Bapenda Kota Kupang berharap dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan pajak daerah. Kolaborasi dengan entitas kunci diharapkan dapat memperkuat sistem perpajakan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Tindak lanjut atas rekomendasi KPK RI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan pajak daerah di Kota Kupang, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Bapenda Kota Kupang berkomitmen untuk terus bekerja keras demi mewujudkan pengelolaan pajak dan retribusi yang lebih baik dan profesional.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.