FK – Pembangunan sarana air bersih senilai ratusan juta rupiah di Desa Keaoen, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao, dinilai mubazir. Proyek yang dimulai pada 2023 hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan oleh masyarakat setempat, menimbulkan kekecewaan dan keluhan dari warga.
Warga dari tiga dusun di Desa Keaoen hingga kini belum menikmati fasilitas air bersih yang dijanjikan. Salah satu warga Desa Keaoen yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kepada awak media pada Selasa (14/5/2024) bahwa kondisi ini sangat memprihatinkan.
“Mirisnya, di Dusun Oemata, puluhan kepala keluarga harus bergantung pada satu sumur. Saat musim panas, pengambilan air bersih harus diatur dengan jadwal,” ujarnya.
Masyarakat Keaoen berharap agar Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera mencari solusi untuk krisis air bersih yang mereka alami.
Keterbatasan akses terhadap air bersih membuat kehidupan sehari-hari mereka menjadi sangat sulit.
Penjabat Kepala Desa Keaoen, Metu Tully, membenarkan bahwa hingga saat ini proyek air bersih tersebut telah selesai dikerjakan, namun masyarakat tidak bisa menikmati manfaatnya karena masalah gravitasi.
“Saya baru menjabat, jadi rencana akan dianggarkan kembali oleh Pemerintah Desa melalui Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kelanjutan proyek tersebut di tahun 2024,” ujar Metu.
Warga juga menyayangkan keputusan mantan kepala desa, Rijal Poko, yang tetap melanjutkan proyek tersebut meski sudah mengetahui bahwa sumber air bersih berada di bawah, sedangkan rumah warga berada di atas.
Akibatnya, proyek tersebut tidak bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dan menjadi mubazir.
Hingga berita ini dipublikasikan, mantan kepala desa Rijal Poko belum berhasil dikonfirmasi untuk memberikan penjelasan terkait hal ini.
Krisis air bersih ini menyoroti pentingnya perencanaan dan pelaksanaan proyek yang matang, terutama yang berhubungan dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Diharapkan, pemerintah setempat dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memastikan proyek air bersih yang sudah dibangun dapat memberikan manfaat bagi warga Desa Keaoen.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.