Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Jakarta, Faktahukumntt.com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan bahwa Letkol Teddy Indra Wijaya tidak perlu mundur dari militer selama menjabat sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab). Hal ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) yang menyebutkan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Setmilpres).

Dalam keterangannya, Maruli menyatakan bahwa berdasarkan aturan yang berlaku, jabatan di Setmilpres memang diperuntukkan bagi prajurit aktif TNI. “Ada Perpres yang menyebut Seskab itu di bawah Setmilpres. Kalau berdasarkan itu, seharusnya tidak harus mundur,” ujar mantan Pangkostrad tersebut (Kamis 13/3/2025)

Polemik mengenai status Letkol Teddy muncul seiring dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI oleh DPR RI. Dalam rancangan tersebut, Setmilpres masih termasuk dalam kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif. Maruli pun menegaskan bahwa sejak dulu, Setmilpres selalu dipimpin oleh seorang jenderal bintang dua atau Mayor Jenderal dari TNI, dengan posisi sekretaris yang dipegang oleh perwira Polri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.