“Dari dulu Sesmilpres dipimpin Mayor Jenderal, sekretarisnya polisi. Jadi tidak ada yang keluar dari militer dan polisi,” tambahnya.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran aturan dalam pengangkatan Letkol Teddy sebagai Seskab. Keberadaan prajurit TNI di jabatan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak memerlukan pengunduran diri dari institusi militer.
Dengan kejelasan ini, polemik terkait jabatan Letkol Teddy diharapkan dapat mereda, sementara pemerintah dan DPR terus membahas regulasi mengenai posisi prajurit aktif di berbagai lembaga negara.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.