Kuasa Hukum CL Tegaskan: Klien Kami Korban, Bukan Pelaku Kredit Fiktif Bank NTT
FHC , Kuasa hukum Christofel Liyanto (CL) menyatakan bahwa kliennya bukan pelaku dalam perkara dugaan kredit fiktif Bank NTT, melainkan pihak yang dirugikan dalam hubungan utang-piutang yang telah berlangsung sejak 2016. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Kupang yang menguji sah atau tidaknya penuntutan tersangka terhadap CL.
Kuasa hukum CL, Dr. Adhitya Nasution, SH, MH, menyebutkan telah menyetujui 31 alat bukti, dengan satu bukti tambahan yang masih dalam proses pelengkapan. Bukti-bukti tersebut, kata dia, dikhususkan untuk menguji aspek prosedural penetapan tersangka, tidak masuk pada pokok perkara dugaan kredit fiktif.
“Kami ingin menunjukkan bahwa penetapan tersangka ini salah target. Klien kami justru korban dari hubungan perdata dengan Rahmat yang sudah berlangsung sejak kurang lebih 2016,” ujar Adhitya kepada wartawan.
Dari seluruh alat bukti yang disampaikan, lanjut Adhitya, ada dua titik yang menjadi sorotan utama. Pertama, surat perintah penyidikan (sprindik) dan surat penetapan tersangka yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni 26 Januari. Kedua, adanya bukti hubungan keperdataan antara CL dan Rahmat.
Menurut Adhitya, fakta bahwa sprindik dan penetapan tersangka terbit pada hari yang sama memunculkan pertanyaan mengenai proses penyidikan yang dilakukan. Ia juga menyebut pada tanggal tersebut sedang berlangsung konferensi terhadap dua terpidana lain dalam perkara yang sama di Pengadilan Negeri Kota Kupang.
“Penetapan tersangka ini kami nilai terlalu dini,” katanya.
Ia menambahkan, kliennya belum pernah diperiksa dalam kapasitas sebagai calon tersangka pada tahap pencarian sebelum status itu ditetapkan.
“Dalam KUHAP ditegaskan bahwa proses penyidikan harus menjunjung asas fair trial dan due process of law . Hak calon tersangka untuk diperiksa dan memberikan keterangan itu bagian dari prinsip tersebut,” ujar Adhitya.
Praperadilan ini, lanjut dia, tidak membahas substansi dugaan kredit fiktif, melainkan menguji prosedur legalitas terhadap tersangka. Kuasa hukum menyatakan tidak akan mengutip bukti yang diberikan pihak kejaksaan sebelum kesimpulan agenda.
Selain alat bukti tertulis, tim kuasa hukum juga tengah berkoordinasi dengan dua saksi ahli yang kemungkinan dihadirkan dalam konferensi. Mengingat waktu praperadilan yang terbatas, mereka berupaya memperkuat argumentasi hukum dalam waktu singkat.
Perkara ini kembali menyoroti batas antara pembelaan perdata dan tindak pidana dalam kasus perbankan. Kuasa hukum berpendapat bahwa hubungan utang-piutang tidak serta-merta dapat ditarik ke ranah pidana tanpa pembuktian unsur perbuatan melawan hukum yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan tanggapan resmi atas dalil yang disampaikan tim kuasa hukum CL dalam konferensi.
Sidang praperadilan diselenggarakan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan sebelum para pihak menyampaikan kesimpulan akhir. (Tim)
