Kuasa Hukum, Muhamad Pazri (tengah) mewakili keluarga korban pembunuhan Jurnalis Kalsel memberikan keterangan usai memenuhi panggilan penyidik yang kedua kali di Denpomal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (2/4/2025).

Faktahukumntt.com, BANJARBARU – Kasus kematian tragis Juwita (23), seorang jurnalis muda asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terus mengundang perhatian publik. Dalam perkembangan terbaru, kuasa hukum keluarga korban, Muhamad Pazri, membeberkan fakta mengejutkan: korban diduga mengalami pemerkosaan sebanyak dua kali oleh oknum TNI AL berpangkat Kelasi Satu berinisial J.

Peristiwa pemerkosaan pertama diperkirakan terjadi dalam rentang waktu 25–30 Desember 2024, setelah korban dan pelaku saling berkenalan lewat media sosial. “Setelah tukaran nomor telepon, pelaku meminta korban memesankan kamar hotel dengan alasan kelelahan. Tanpa curiga, korban menuruti,” kata Pazri.

Namun, setibanya di hotel, situasi berubah. Pelaku diduga mendorong korban ke tempat tidur, memiting lehernya, lalu memperkosanya. Juwita, yang trauma berat, baru berani menceritakan peristiwa tersebut kepada kakak iparnya sebulan kemudian, pada 26 Januari 2025. Saat itu, ia menunjukkan bukti video berdurasi lima detik dan sejumlah foto yang memperlihatkan pelaku usai melakukan perbuatan keji.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.