Pemerkosaan kedua diduga terjadi pada 22 Maret 2025, hari yang sama saat jasad Juwita ditemukan di tepi jalan kawasan Gunung Kupang, Banjarbaru. Saat pertama kali ditemukan, sempat muncul dugaan kecelakaan tunggal. Namun luka lebam di leher dan hilangnya ponsel korban menimbulkan kecurigaan mendalam.

“Ini bukan kecelakaan. Kami punya bukti bahwa korban juga mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan itu, kami sebut ini pemerkosaan,” tegas Pazri usai memenuhi panggilan penyidik Denpomal Banjarmasin pada Rabu (3/4).

Penyidik sendiri telah menetapkan Kelasi Satu J sebagai tersangka pada 29 Maret 2025 dan kini ditahan selama 20 hari ke depan. Proses penyelidikan kini terus berlanjut. Sejauh ini, penyidik telah menyita 14 barang bukti, termasuk kendaraan, gadget, dan perangkat elektronik lainnya.

Dalam pemeriksaan lanjutan, keluarga korban mendapat total 63 pertanyaan dari penyidik. Hal ini untuk memperjelas kronologi kasus, hasil autopsi, hingga laporan pertama yang dibuat ke Polres Banjarbaru.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.