Kata AS kuasa hukum, Chong meminta uang setoran modal awal Leonard yang belum dia setorkan. Tentu ini agar Chong dapat menggunakan uang tersebut untuk PT. AFG, namun Leonard dengan berbagai alasan tidak dapat menyetorkan modal perusahaan yang dijanjikan.

“Akibat kejadian gagal bayar tersebut, Chong mengajukan kepailitan atas CABV pada Pengadilan Amsterdam yang telah di putus pada 28 Juli 2020,” ungkapnya.

Kemudian Eviane selaku Direktur PT. AFG memerintahkan staff finance untuk melakukan audit, dimana ditemukan Leonard menggunakan uang PT. AFG untuk memenuhi kebutuhan hidup.  Bahkan kata dia, uang perusahaan dipakai untuk uang sewa vila, sewa mobil, tiket pesawat istri dan anak-anak bepergian. Kemudian juga dipakai untuk acara ultah anak, belanja alkohol dan lain lain.

“Atas penemuan itu Eviane selaku direktur PT. AFG membuat laporan polisi di Polres Badung, dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan dengan nomor laporan LAP.ADUAN/154/VIII/2020/SPKT RES BADUNG, tertanggal 10 Agustus 2020,” terang AS.

Disamping itu Pihak Eviane selaku direktur juga telah mengajukan gugatan atas pergantian dirinya sebagai Direktur PT. AFG oleh Leonard, selaku Direktur dari CABV dan AFGBV yang merupakan pemegang saham PT. AFG