FHC,Kuasa Hukum Termohon, Stefen Alves Tes Mau, S.H., M.Kn., mengapresiasi langkah Ketua Pengadilan Negeri Atambua yang akan melaksanakan konstatering dalam perkara Nomor 39/Pdt.G/2016/ PN. ATB

“Berdasarkan hasil rapat yang telah dilaksanakan hari ini, proses tersebut tinggal menunggu pemenuhan kelengkapan dokumen berupa sertifikat oleh Pemohon Eksekusi untuk disampaikan kepada BPN Kabupaten Belu,” ujar Alves melalui pesan WhatsApp, Kamis (4/6/2026).

Para Termohon menyampaikan harapan agar Pemohon Eksekusi segera menindaklanjuti hasil rapat tersebut guna mempercepat pelaksanaan tahapan konstatering.

Menurut Stefen, konstatering merupakan tahapan yang selama ini dinantikan para Termohon. Pasalnya, proses tersebut tidak dilakukan dalam pelaksanaan eksekusi Putusan Nomor 39, yang diduga menjadi salah satu penyebab terjadinya bentrokan di objek sengketa Bidang 3 pada 5 Desember 2025.

“Konstatering yang akan dilakukan ini akan menunjukkan secara jelas bahwa proses eksekusi riil yang berlangsung pada 5 Desember 2025 cacat prosedural dan bertentangan dengan hukum karena belum didahului pelaksanaan konstatering,” tegasnya.

Meski demikian, para Termohon menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika hasil konstatering nantinya sesuai dengan amar putusan, mereka siap mengosongkan objek sengketa secara sukarela.

Sebaliknya, apabila dalam pelaksanaan konstatering ditemukan perbedaan luas maupun batas-batas tanah antara yang tercantum dalam putusan dan kondisi riil di lapangan, para Termohon meminta Ketua Pengadilan Negeri Atambua menerbitkan penetapan bahwa objek sengketa tersebut tidak dapat dieksekusi (non-executable) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***