KUHP baru adalah cermin pilihan politik hukum Indonesia. Ia bisa menjadi fondasi hukum nasional yang berkeadilan, atau sebaliknya, menjadi instrumen pembatas kebebasan sipil. Segalanya bergantung pada bagaimana pasal-pasal tersebut diterapkan—dan terhadap siapa.

Tahun 2026 bukan sekadar penanda berlakunya undang-undang baru. Ia adalah ujian bagi demokrasi Indonesia: apakah hukum pidana akan melindungi warga negara, atau justru mengawasi tubuh, pikiran, dan suara mereka.