Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Intel, Bayu Pinarta, SH, kepada media ini.
Tidak hanya tersangka, penyidik polres Sikka juga menyerahkan barang bukti dugaan korupsi pembangunan turab Aeliba kepada pihak kejaksaan negeri Sikka.
Kedua tersangka langsung mengenakan rompi ungu milik lembaga kejaksaan dan langsung ditahan di rutan Maumere.
Total kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai angka sebesar Rp 215.045.299,54 (dua ratus lima belas juta empat puluh ribu dua ratus sembilan puluh sembilan rupiah lima puluh empat sen).
