Dukungan Pemerintah Daerah
Penyerahan sertipikat tanah ini juga didukung oleh Pemerintah Kabupaten Kupang dan Pemerintah Provinsi NTT. Turut hadir dalam acara tersebut Pj. Gubernur NTT Andriko Noto Susanto, Pj. Bupati Kupang Alexon Lumba, serta sejumlah pejabat Kementerian ATR/BPN dan TNI.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Hiskia Simarmata, menyampaikan bahwa kegiatan redistribusi TORA ini didasarkan pada penetapan tanah eks Hak Guna Usaha PT. Royal Timur Ostrindo seluas 449,7 hektar sebagai tanah terlantar. Sebanyak 259,1 hektar dari tanah tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui program reforma agraria, sementara 190,5 hektar lainnya dijadikan cadangan negara.
Pada kesempatan tersebut, AHY menyerahkan sertipikat tanah secara simbolis kepada 500 penerima dari total 2.100 sertipikat yang telah diterbitkan. AHY berharap bahwa dengan kepemilikan tanah yang sah, warga eks Timor Timur dapat memulai lembaran baru yang lebih sejahtera.
Langkah konkret reforma agraria melalui distribusi sertipikat TORA oleh AHY ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat, khususnya warga eks Timtim.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.