Dengan adanya kepastian hak atas tanah, diharapkan masyarakat dapat lebih mandiri secara ekonomi dan berkontribusi pada pembangunan daerah.
Pemerintah akan terus berkomitmen untuk melaksanakan reforma agraria demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.