FK – LSM ANTRA RI menegaskan tuntutannya terhadap BPKP Propinsi NTT untuk memberikan kinerja terbaik dalam menangani kasus korupsi yang meresahkan di Kabupaten Rote Ndao.
Langkah tegas ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan pertanggungjawaban terhadap dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19.
LSM ANTRA RI tidak tinggal diam dalam mengawal proses hukum terkait kasus korupsi yang menimpa Kabupaten Rote Ndao.
Dalam surat resmi Nomor :01.0315/Antra-RI/2024, LSM ANTRA RI menuntut kinerja prima dari BPKP Propinsi NTT dalam menangani kasus korupsi yang telah meresahkan masyarakat.
Dalam surat resmi yang disampaikan kepada BPKP Propinsi NTT, LSM ANTRA RI menekankan urgensi untuk memberikan fokus dan komitmen yang tinggi dalam melakukan penanganan kasus korupsi di Kabupaten Rote Ndao.
Kasus-kasus tersebut, termasuk dugaan penyalahgunaan Dana Covid-19 untuk pengadaan masker, membutuhkan penyelesaian yang cepat dan adil.Ketua Umum LSM ANTRA RI, Yunus Panie, menyatakan bahwa masyarakat Rote Ndao telah menantikan keadilan dan akuntabilitas atas dugaan korupsi yang telah merugikan negara.
Oleh karena itu, LSM ini mengambil langkah tegas dengan menuntut kinerja unggul dari BPKP Propinsi NTT sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas perhitungan kerugian keuangan negara.
Dalam upaya mempercepat proses penyidikan dan pertanggungjawaban terhadap kasus korupsi di Rote Ndao, LSM ANTRA RI siap untuk terus mengawal dan memastikan bahwa lembaga-lembaga terkait bertindak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
Mereka juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk aksi demonstrasi, jika tuntutan mereka tidak segera direspons dengan tindakan konkret.
Dengan adanya tekanan dan tuntutan dari LSM ANTRA RI, diharapkan BPKP Propinsi NTT dapat memberikan respons yang positif dan bertindak sesuai dengan kebutuhan mendesak untuk mempercepat penanganan kasus korupsi di Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini diharapkan dapat membawa keadilan bagi masyarakat dan memberikan sinyal kuat bahwa penyalahgunaan keuangan negara tidak akan ditoleransi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.