Pertama, ketika layanan dibuka di luar hari kerja, apakah ada jaminan kualitas dan standar pelayanan yang setara? Muslih memuji keterbukaan informasi dari petugas, namun tidak semua warga memiliki akses atau kemampuan memahami prosedur teknis pertanahan. Dalam situasi di mana layanan “selalu buka”, warga berpotensi menghadapi ketidakpastian standar pelayanan antar waktu.

Kedua, dampak terhadap pegawai. Kebijakan membuka layanan pada hari libur sesungguhnya berdampak langsung kepada kesejahteraan pegawai administrasi layanan. Belum ada data publik yang menunjukkan kompensasi resmi atas kerja di luar jam kerja normal — sebuah celah penting dalam tata kelola birokrasi.

Terakhir, terkait prioritas layanan: jika layanan macam alih media sertipikat dapat dibuka saat libur, lantas apa yang menjadi tolok ukur kebutuhan layanan publik? Apakah ini efektif atau sekadar pencitraan layanan cepat untuk konsumsi sosial media?

Keputusan mempertahankan layanan alih media sertipikat elektronik saat Nataru memberi dua wajah layanan publik di era digital: satu sisi, responsif terhadap kebutuhan warga; sisi lain, memunculkan kecenderungan “layanan tanpa henti” yang bisa jadi tak selalu sehat secara kelembagaan.