FK-Liverpool tampaknya tidak ingin terjebak dalam negosiasi panjang atau perang harga dengan klub lain dalam perburuan striker anyar mereka. The Reds sudah menyiapkan lima nama alternatif jika gagal mengamankan incaran utama di lini serang.

Liverpool Siap Berpindah Target di Bursa Transfer

Dalam upaya memperkuat lini depan, Liverpool telah memantau beberapa pemain muda potensial yang tampil impresif musim ini. Mereka siap bergerak cepat jika negosiasi dengan target utama menemui jalan buntu. Berikut lima striker yang masuk radar Liverpool:

  1. Samu Omorodion (20 tahun – Porto)
    • Statistik Musim 2024/2025: 35 Match | 21 Gol | 3 Assist
    • Striker muda asal Spanyol ini tampil tajam di depan gawang dan menjadi aset berharga bagi Porto.
  2. Benjamin Sesko (21 tahun – RB Leipzig)
    • Statistik Musim 2024/2025: 37 Match | 17 Gol | 6 Assist
    • Sesko dikenal memiliki kecepatan dan fisik yang kuat, cocok dengan gaya bermain Liverpool.
  3. Hugo Ekitike (22 tahun – Eintracht Frankfurt)
    • Statistik Musim 2024/2025: 39 Match | 19 Gol | 8 Assist
    • Pemain asal Prancis ini menunjukkan ketajaman luar biasa bersama Frankfurt.
  4. Joao Pedro (23 tahun – Brighton & Hove Albion)
    • Statistik Musim 2024/2025: 26 Match | 8 Gol | 7 Assist
    • Fleksibilitasnya dalam berbagai posisi serang bisa menjadi keuntungan bagi Liverpool.
  5. Kenan Yildiz (19 tahun – Juventus)
    • Statistik Musim 2024/2025: 42 Match | 7 Gol | 4 Assist
    • Pemain muda berbakat asal Turki ini memiliki potensi besar untuk berkembang lebih jauh.

Strategi Liverpool di Bursa Transfer

Liverpool tidak ingin membuang waktu dalam perburuan striker baru. Klub asal Merseyside ini akan segera bergerak untuk memastikan mereka mendapatkan pemain yang tepat tanpa harus terlibat dalam perang harga.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.