KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com – 14 Agustus 2023
Demikian disampaikan Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, S.H., saat melepas lomba perahu hias yang diikuti kurang lebih 65 peserta dari pantai Namosain dan berakhir di pantai Lasiana Kupang pada Jumat (11/8).
Lomba perahu hias tersebut dilaksanakan dalam rangka event Festival Terbaik Untuk Rakyat Tahun 2023 yang menjadi kalender event tahunan Dinas Pariwisata Kota Kupang dengan tema “Exotic Teluk Kupang”.
Penjabat Wali Kota menyampaikan festival seperti ini memang harus sering digelar, bahkan dengan agenda yang lebih besar lagi. Sejumlah faktor mampu membuat festival tersebut memiliki daya tarik antara lain karena Teluk Kupang memiliki nilai historis sebagai pusat perdagangan dan strategis bagi aktivitas ekonomi serta menjadi lokasi yang indah bagi pariwisata.
Dijelaskannya festival ini merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan potensi wisata sekaligus memperbaiki dan mempertahankan nilai-nilai sejarah dan budaya yang ada di NTT khususnya di Kota Kupang.
“Saat ini di setiap kelurahan di Kota Kupang sedang diselenggarakan even-event budaya, lomba serta pameran karya seni bernuansa etnis NTT dalam rangka menyongsong Hari Kemerdekaan ke-78 Republik Indonesia”, ujarnya
Lebih lanjut dikatakan Penjabat Walikota, kegiatan ini, akan membawa dampak positif karena dengan meriahnya event tersebut menjadi bukti kehadiran pemerintah dalam memberikan hiburan serta atraksi-atraksi sehingga membuat masyarakat lebih bersemangat dalam bekerja maupun dalam beraktivitas lainnya.
Diakuinya event budaya dan pariwisata di Kota Kupang sejauh ini berlangsung dengan aman dan lancar. Dengan hadirnya kegiatan seperti ini diharapkan dapat membangkitkan pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui UMKM-UMKM, baik yang di bawah pembinaan pemerintah melalui Dinas Koperasi dan UMKM maupun binaan Bank Indonesia serta perbankan lainnya.
Karena itu, Penjabat Wali Kota Kupang menyampaikan apresiasi kepada Dinas Pariwisata Kota Kupang yang selalu menyelenggarakan kegiatan luar biasa ini menjadi event tahunan.
Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Kelurahan Namosain yang telah membuat daerah tersebut menjadi daerah pusat perahu tangkap ikan bagi Kota Kupang. Dengan demikian Kelurahan Namosain telah turut berpartisipasi dalam upaya peningkatan perekonomian di Kota Kupang melalui sektor perikanan. Ke depan dengan orientasi Water Front City dan dipersiapkan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) diharapkan seluruh kawasan pesisir di Kota Kupang akan menjadi kawasan pariwisata serta daerah pusat pertumbuhan ekonomi baru di Kota Kupang.
Dalam laporan panitia yang disampaikan Sekretaris Dinas Parisiwata Kota Kupang, Margaritha Salean, menjelaskan rangkaian kegiatan Festival Terbaik Untuk Rakyat Tahun 2023 antara lain lomba perahu hias, lomba fashion show anak, local expo, live music serta tarian massal. Tujuan dari festival ini adalah untuk mempromosikan Teluk Kupang sebagai potensi wisata dan menjadikan Kota Kupang sebagai daerah tujuan wisata serta mendukung Kelurahan Lasiana untuk mengikuti Anugerah Desa Wisata Indonesia tahun 2024.
Turut hadir Kepala Basarnas Kupang, I Putu Sudayana, unsur Forkopimda Kota Kupang, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Daniel Agus Prasetyo, perwakilan BKSDA NTT, perwakilan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Ketua TP PKK Kota Kupang, Ny. Yohana A. Hadjoh Hermanus, Ketua Dharma Wanita Persatuan Kota Kupang, Ny. Lousje Marlinda Funay-Pellokila, S.TP., pimpinan perangkat daerah lingkup pemerintah Kota Kupang serta Camat Alak dan Lurah Namosain. Tidak hanya melepas peserta pawai perahu hias, Penjabat Wali Kota bersama para tamu juga ikut serta dalam pawai laut hingga finis di Kawasan Wisata Pantai Lasiana. *PKP_chr
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.