Jakarta, FHC – Polemik pemberian gelar “Pahlawan Nasional” kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, kembali menimbulkan turbulensi wacana publik dan perdebatan akademik lintas batas negara. Di Sydney, Australia, sejumlah mahasiswa dan diaspora Indonesia menyatakan secara tegas menolak pemberian gelar tersebut. Sikap itu dinyatakan bukan dalam narasi emosional–melainkan berdasarkan argumentasi historis, yuridis, dan epistemologis mengenai rekam jejak kekuasaan selama 32 tahun Orde Baru yang sarat pelanggaran hak asasi manusia, praktik korupsi, serta represi politik terhadap warga negara.
“Kami, mahasiswa dan diaspora Indonesia di Sydney, menolak tegas wacana pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto,” ujar para mahasiswa dalam rilis yang diterima NU Online, Ahad (9/11/2025).
Pernyataan itu menegaskan adanya kebutuhan untuk menempatkan konstruksi sejarah bangsa pada standar objektivitas, bukan romantisme politik atau rekayasa narasi kepahlawanan yang ahistoris.
Argumentasi para mahasiswa ini berangkat dari konsep keadilan transisional (transitional justice), yakni bahwa pemberian gelar kehormatan negara tidak dapat dilepaskan dari akuntabilitas masa lalu. Secara faktual, Soeharto dianggap bertanggung jawab terhadap tragedi 1965-1966, yang menewaskan ratusan ribu warga sipil. Tragedi yang kemudian melahirkan stigma k terhadap keluarga korban, mengunci akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan berbagai ruang sosial selama puluhan tahun.
Selain itu, jejak brutalitas negara pada masa Orde Baru juga tertuang dalam sejumlah peristiwa lain: operasi militer Timor Timur, Penembakan Misterius (Petrus), Tragedi Tanjung Priok, tindakan represif di Aceh, dan Papua. Semua rangkaian peristiwa tersebut menguatkan argumentasi bahwa rezim Orde Baru mengoperasionalisasikan kekerasan sebagai instrumen utama untuk menjaga stabilitas politik “versi pemerintah”.
Dalam perspektif hukum publik, gagasan pemberian gelar Pahlawan Nasional harus diuji secara metodologis dan berdasarkan prinsip proporsionalitas serta asas kepatutan. Pahlawan Nasional adalah gelar negara yang bukan hanya simbol penghormatan, tetapi juga simbol moral kolektif bangsa.
Ia adalah “instrumen simbolik” pendidikan moral publik, yang memiliki konsekuensi jangka panjang bagi persepsi historis generasi mendatang.
Karena itu, wacana pemberian gelar terhadap figur dengan rekam jejak kontradiktif akan menimbulkan konflik memori dan potensi delegitimasi moral terhadap institusi negara itu sendiri.
Hal ini senada dengan pernyataan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. Ia menekankan bahwa proses pengajuan nama untuk mendapat gelar Pahlawan Nasional harus berjalan secara transparan, inklusif, demokratis, dan berbasis pada kriteria objektif yang telah diatur dalam undang-undang.
“Jangan sampai pemberian gelar Pahlawan Nasional hanya demi kepentingan politik atau kelompok tertentu, karena itu akan mencederai rasa keadilan rakyat,” tegas Andreas Hugo dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (10/11/2025).
Paradigma hukum ketatanegaraan mesti menjadi rujukan: penghargaan negara adalah bagian dari kebijakan publik yang mengatur simbol-simbol kehormatan. Ia bukan komoditas transaksional, bukan objek barter politik, bukan alat legitimasi ulang masa lalu, dan bukan medium rekonstruksi citra untuk kepentingan perseorangan.
Andreas mengingatkan bahwa bangsa Indonesia tidak boleh kehilangan memori historisnya. Sejarah tidak hanya bicara tentang jasa, tetapi juga bicara tentang sisi gelap, konflik kepentingan, dan luka kolektif.
“Bangsa Indonesia harus mampu menempatkan sejarah secara utuh, menghargai jasa, sekaligus mengakui sisi kelamnya, untuk memastikan masa depan yang lebih matang secara moral dan demokratis,” imbuh Andreas.
Ia menegaskan bahwa pahlawan bukan semata-mata gelar kehormatan. Pahlawan adalah simbol arah moral bangsa. Gelar itu hanya dapat diberikan jika memenuhi prinsip objektivitas sejarah, integritas moral, dan kontribusi berkelanjutan bagi kemajuan bangsa.
Dengan demikian, perdebatan tentang Soeharto bukan sekadar perdebatan tentang figur. Ini perdebatan tentang standard moral negara. Ini juga pengujian terhadap integritas institusional negara dalam menjaga memori sejarahnya, sekaligus memastikan bahwa pendidikan bangsa tidak dilukai oleh narasi kepahlawanan yang dipaksakan.
Para mahasiswa Sydney menutup dengan satu seruan yang secara akademik sangat relevan: negara tidak boleh mereduksi sejarah. Negara tidak boleh menormalisasi kekerasan atas nama stabilitas. Dan negara tidak boleh memutihkan masa lalu hanya demi kepentingan kekuasaan hari ini.
Narasi sejarah harus tetap berada pada ruang rasionalitas publik, bukan ruang propaganda. Dan gelar Pahlawan Nasional harus tetap menjadi simbol tertinggi yang tidak bisa dipolitisasi.
