FaktahukumNTT.com, JAYAPURA — Rumah, tempat yang semestinya menjadi zona aman dan nyaman bagi seorang anak, justru berubah menjadi lokasi terakhir yang disinggahi bocah perempuan berusia 9 tahun, NN, asal Dok 9 Jayapura Utara. Ia tewas secara mengenaskan di tangan orang yang seharusnya menjadi pelindung—ayah tirinya sendiri.
Tragedi memilukan ini terungkap ke publik setelah konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor Kota Jayapura, Selasa (20/5/2025). Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah Mu (40), ayah tiri korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya Dilaporkan Hilang
Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga NN pada 7 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban terakhir terlihat bersama ayah tirinya di rumah. Pencarian dilakukan oleh aparat dan masyarakat, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya, sepekan kemudian, jasad perempuan ditemukan mengambang di perairan Holtekamp, Jayapura.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.