Kondisi jasad yang tidak utuh membuat proses identifikasi berjalan lambat. Pemeriksaan forensik, termasuk autopsi dan tes DNA, dilakukan untuk mengungkap identitas. Hasil tes membuktikan bahwa jasad tersebut adalah NN.

Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengerikan. Mu diduga mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus tubuh NN dengan kain dan memasukkannya ke dalam baskom hitam.

Dalam upaya menyembunyikan jenazah, Mu membawa tubuh korban menggunakan perahu ke laut lepas. Ia menambahkan pemberat berupa buah melon dan kantong plastik berisi beban sebelum membuang tubuh kecil NN ke laut.

“Motif pelaku berdasarkan pengakuannya adalah rasa keberatan karena merasa tidak pernah mengurusi anak tersebut. Dari sanalah muncul niat jahat yang kemudian diwujudkan dalam aksi keji ini,” jelas Kapolresta.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan tidak manusiawi ini, Mu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.