FaktahukumNTT.com, JAYAPURA — Rumah, tempat yang semestinya menjadi zona aman dan nyaman bagi seorang anak, justru berubah menjadi lokasi terakhir yang disinggahi bocah perempuan berusia 9 tahun, NN, asal Dok 9 Jayapura Utara. Ia tewas secara mengenaskan di tangan orang yang seharusnya menjadi pelindung—ayah tirinya sendiri.

Tragedi memilukan ini terungkap ke publik setelah konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor Kota Jayapura, Selasa (20/5/2025). Kapolresta Jayapura Kota, AKBP Fredrickus Maclarimboen, menyatakan bahwa pelaku pembunuhan adalah Mu (40), ayah tiri korban yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Awalnya Dilaporkan Hilang

Kasus ini bermula dari laporan orang hilang yang diajukan keluarga NN pada 7 April 2025. Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa korban terakhir terlihat bersama ayah tirinya di rumah. Pencarian dilakukan oleh aparat dan masyarakat, namun tidak membuahkan hasil hingga akhirnya, sepekan kemudian, jasad perempuan ditemukan mengambang di perairan Holtekamp, Jayapura.

Kondisi jasad yang tidak utuh membuat proses identifikasi berjalan lambat. Pemeriksaan forensik, termasuk autopsi dan tes DNA, dilakukan untuk mengungkap identitas. Hasil tes membuktikan bahwa jasad tersebut adalah NN.

Kronologi Pembunuhan yang Mengerikan

Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengerikan. Mu diduga mencekik korban hingga tak sadarkan diri. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku membungkus tubuh NN dengan kain dan memasukkannya ke dalam baskom hitam.

Dalam upaya menyembunyikan jenazah, Mu membawa tubuh korban menggunakan perahu ke laut lepas. Ia menambahkan pemberat berupa buah melon dan kantong plastik berisi beban sebelum membuang tubuh kecil NN ke laut.

“Motif pelaku berdasarkan pengakuannya adalah rasa keberatan karena merasa tidak pernah mengurusi anak tersebut. Dari sanalah muncul niat jahat yang kemudian diwujudkan dalam aksi keji ini,” jelas Kapolresta.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakan tidak manusiawi ini, Mu dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ia terancam pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.

Rumah Tak Lagi Aman

Tragedi ini mengguncang masyarakat Jayapura dan menimbulkan pertanyaan besar tentang perlindungan anak dalam lingkungan keluarga sendiri. Kasus NN bukan hanya soal kekerasan, tapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan seorang anak kepada figur yang dianggap orang tua.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus ini sebagai alarm keras bagi negara dan masyarakat untuk memperketat pengawasan serta memperkuat edukasi tentang kekerasan dalam rumah tangga, khususnya terhadap anak tiri.

Kisah NN bukan hanya catatan kriminal, tapi potret nyata bagaimana kekerasan bisa bersarang di tempat yang paling kita percaya: rumah. Tragedi ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak boleh hanya slogan, tapi harus menjadi komitmen nyata dari setiap elemen masyarakat.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.