Polsek Kalibaru Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar jumpa pers pengungkapan kasus penjualan kartu perdana seluler atau SIM Card menggunakan data KTP dan KK secara ilegal di Jakarta,Selasa, 4 MAret 2025.
FK – Jakarta, 5 Maret 2025 — Kasus penyalahgunaan data pribadi kembali menggemparkan publik. Kepolisian Sektor Kawasan Kalibaru, Polres Pelabuhan Tanjung Priok, berhasil mengungkap sindikat ilegal yang memanfaatkan ribuan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk mengaktifkan kartu perdana telepon seluler atau Subscriber Identity Module (SIM Card). Sindikat ini diketahui memiliki lebih dari 10 ribu data pribadi yang diduga diperoleh secara ilegal.
Kapolsek Kawasan Kalibaru, Komisaris Bagin Efrata Barus, dalam keterangannya pada Selasa, 4 Maret 2025, menjelaskan bahwa sindikat ini beranggotakan tujuh orang, termasuk seorang pemimpin berinisial TBM. Mereka menggunakan data pribadi tersebut untuk mendaftarkan kartu SIM yang kemudian dijual secara masif melalui berbagai platform online.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.