FK–Manchester United saat ini membutuhkan sosok striker berpengalaman yang dapat memberikan dampak langsung dalam jangka pendek. Mengingat striker yang dimiliki sekarang masih dalam tahap adaptasi dengan kerasnya Premier League, tidak ada salahnya United mencari opsi yang lebih siap dan teruji.
Hal ini mengingat kembali kepada langkah cerdas yang diambil oleh Sir Alex Ferguson (SAF) sebelum pensiun. Menyadari bahwa dia harus meninggalkan Manchester United dengan trofi, SAF tidak ragu untuk mendatangkan Robin van Persie dari Arsenal, yang bukan hanya seorang pencetak gol ulung, tetapi juga merupakan kapten dari rival berat United. Keputusan ini ternyata memberikan hasil yang sangat positif, dengan Van Persie berperan besar dalam meraih gelar Premier League di musim pertama setelah kedatangannya.
Melihat situasi saat ini, dengan striker yang masih butuh waktu untuk beradaptasi, Manchester United bisa saja mengikuti jejak SAF dengan mendatangkan striker berpengalaman untuk membantu tim meraih kesuksesan, baik dalam kompetisi domestik maupun Eropa. Ini bukan hanya soal kualitas teknis, tetapi juga karakter dan kemampuan mental yang hanya bisa diperoleh dari pengalaman bertarung di level tertinggi.
United perlu bergerak cepat di pasar transfer, terutama untuk menghadapi tantangan besar dalam beberapa bulan ke depan. Keberhasilan di Premier League dan kompetisi lainnya sangat bergantung pada keputusan strategis di bursa transfer, terutama terkait pencarian striker yang dapat memberikan kontribusi langsung dan maksimal.
Kesimpulan: Sebagaimana yang dilakukan Sir Alex Ferguson dengan mendatangkan Van Persie, langkah serupa bisa menjadi kunci bagi Manchester United untuk mengatasi kesulitan mereka saat ini dan kembali menjadi tim yang kompetitif di liga domestik dan Eropa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.