Tampang Pria Medan Keji Siksa Anak Kekasih hingga Tewas Empedunya Pecah Terancam 15 Tahun Penjara
Faktahukumntt.com, Medan, 30 Maret 2025 – Kasus kekerasan terhadap anak kembali mengguncang Medan. Seorang bocah berusia tiga tahun berinisial AYP tewas mengenaskan setelah mengalami penyiksaan keji yang diduga dilakukan oleh kekasih ibunya, Zul Iqbal (38). Hasil autopsi mengungkap fakta mengerikan: gigi korban copot, leher patah, serta tubuhnya penuh luka lebam.
Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika ibu korban, Pia, menitipkan anaknya kepada Zul Iqbal pada 22 Maret 2025. Namun, tiga hari kemudian, bocah malang itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan tubuh penuh luka memar dan mengalami demam tinggi. Meski sempat dibawa ke rumah sakit, nyawanya tak tertolong dan ia meninggal dunia pada 25 Maret 2025.
Pelaku Awalnya Mengelak, Hasil Autopsi Bongkar Fakta Keji
Setelah kematian AYP, pihak keluarga yang curiga segera melaporkan kasus ini ke polisi. Tim kepolisian yang melakukan ekshumasi dan autopsi pada 28 Maret menemukan bukti mengerikan. Terdapat luka di dahi, kelopak mata, bibir, lengan, serta memar di seluruh tubuh korban. Lebih parah lagi, ditemukan fakta bahwa empedu korban pecah serta lehernya patah akibat kekerasan berat.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah hasil scientific identification mengungkap bukti kuat, akhirnya dia mengaku telah menyiksa korban dengan cara memukul, menendang, serta menggantungnya menggunakan handuk,” ujar Kombes Gidion.
Ibu Korban Syok, Polisi Upayakan Hukuman Lebih Berat
Pia, ibu korban, mengaku syok dan terpukul atas kematian anak satu-satunya. Ia mengungkapkan bahwa ketika anaknya dititipkan, kondisinya sehat tanpa luka sedikit pun. Namun saat kembali, bocah itu dalam kondisi mengenaskan dengan tiga gigi copot dan dua lainnya hampir lepas.
Polisi telah menetapkan Zul Iqbal sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara, namun pihak kepolisian masih mengupayakan agar hukumannya diperberat.
“Kami berharap ada pemberatan hukuman bagi pelaku mengingat betapa sadisnya tindakan yang dilakukan,” tegas Kombes Gidion.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi orang tua agar lebih berhati-hati dalam mempercayakan anaknya kepada orang lain. Kekerasan terhadap anak adalah kejahatan yang harus dihukum seberat-beratnya agar tidak terulang di masa depan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.