Menutup Era JIBOR, Membuka Bab Baru INDONIA: Taruhan Kredibilitas Suku Bunga Rupiah

FHC – Bank Indonesia (BI) resmi menghentikan publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) mulai 1 Januari 2026. Keputusan ini menandai berakhirnya satu era penting dalam penentuan suku bunga acuan Rupiah sekaligus membuka babak baru reformasi pasar keuangan nasional melalui penggunaan Indonesia Overnight Index Average (INDONIA) sebagai rujukan utama.

Langkah tersebut bukan sekadar pergantian indikator teknis, melainkan upaya strategis untuk memperkuat kredibilitas, transparansi, dan keandalan suku bunga acuan Rupiah di tengah tuntutan pendalaman pasar keuangan dan integrasi dengan praktik global. BI menegaskan, INDONIA yang berbasis transaksi aktual pinjam-meminjam antarbank dinilai lebih objektif dan mencerminkan kondisi likuiditas pasar secara riil dibandingkan JIBOR yang berbasis kuotasi.

Dalam lanskap keuangan modern, kredibilitas suku bunga acuan merupakan fondasi penting. Suku bunga bukan hanya instrumen moneter, tetapi juga referensi bagi kontrak kredit, derivatif, penilaian aset, hingga manajemen risiko perbankan. Oleh karena itu, pergeseran ke INDONIA mencerminkan kesadaran regulator bahwa benchmark berbasis estimasi semakin sulit dipertahankan di era pasar yang menuntut data-driven benchmark.

Reformasi ini tidak dilakukan secara mendadak. INDONIA telah dipublikasikan sejak 1 Agustus 2018 secara paralel dengan JIBOR, memberi waktu adaptasi yang panjang bagi pelaku pasar. Selanjutnya, pada 27 September 2024, BI secara resmi mengumumkan kebijakan pengakhiran JIBOR, dilengkapi dengan Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR yang disusun oleh National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR).

Pendekatan bertahap ini terbukti efektif. Survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan kontrak keuangan yang jatuh tempo sebelum 31 Desember 2025 dan masih menggunakan JIBOR sebagai acuan turun signifikan hingga 67,7 persen, dari Rp140,37 triliun pada September 2024 menjadi Rp45,28 triliun pada September 2025. Penurunan ini mencerminkan proses de-risking yang relatif terkendali.

Pada saat yang sama, nilai kontrak dengan fallback rate—mekanisme suku bunga pengganti pasca-JIBOR—yang jatuh tempo setelah 31 Desember 2025 justru meningkat 35,9 persen, dari Rp164,48 triliun menjadi Rp223,76 triliun. Angka ini menunjukkan meningkatnya kesiapan kontraktual dan kesadaran manajemen risiko di kalangan perbankan dan pelaku pasar keuangan.

Dari sisi pasar uang, indikator likuiditas juga memperlihatkan sinyal positif. Hingga 19 Desember 2025, rata-rata nilai transaksi pinjam-meminjam antarbank Rupiah mencapai sekitar Rp15,4 triliun per hari, atau setara 63,5 persen dari total transaksi pasar uang. Aktivitas ini menjadi fondasi utama bagi kredibilitas INDONIA, karena semakin besar volume transaksi, semakin kuat pula kualitas pembentukan suku bunga acuan.

Secara global, langkah BI sejalan dengan reformasi benchmark yang telah lebih dahulu dilakukan di berbagai yurisdiksi, seperti penggantian LIBOR dengan SOFR di Amerika Serikat. Dalam konteks ini, Indonesia tidak sedang mengekor, melainkan menyesuaikan diri dengan standar internasional demi menjaga daya saing sistem keuangan nasional.

Ke depan, tantangan terbesar bukan lagi pada aspek regulasi, melainkan pada konsistensi implementasi dan literasi pasar. BI menegaskan akan terus memperkuat komunikasi dan koordinasi dengan pelaku pasar dan masyarakat guna memastikan transisi berjalan mulus. INDONIA sendiri dipublikasikan setiap akhir hari transaksi dan dapat diakses secara terbuka melalui laman resmi Bank Indonesia.

Dengan beralih ke INDONIA, Indonesia menegaskan komitmen membangun pasar keuangan yang modern, kredibel, dan berintegritas, sekaligus memperkuat transmisi kebijakan moneter untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Penghentian JIBOR bukan akhir, melainkan titik awal dari arsitektur suku bunga Rupiah yang lebih kokoh dan terpercaya.