Rote Ndao, SN – Misteri antrian panjang di SPBU di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, semakin menggemparkan masyarakat setelah terungkap bahwa stok BBM sebenarnya cukup, namun diperdagangkan dengan harga selangit oleh oknum-oknum nakal.
Fenomena ini mengejutkan banyak pihak, mengingat adanya pernyataan resmi bahwa stok BBM dari pemasok mencukupi kebutuhan daerah tersebut.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak terkait mengungkap bahwa oknum nakal telah memanfaatkan situasi ini untuk memperdagangkan BBM di atas harga yang seharusnya.
Diketahui bahwa antrian panjang yang terjadi setiap hari di SPBU bukanlah karena ketersediaan stok yang kurang, melainkan karena tindakan penimbunan dan peredaran ilegal yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut.
Ketua Komisi B DPRD Rote Ndao, Denison Moy, menyampaikan bahwa rapat yang diadakan untuk membahas kelangkaan BBM di daerah tersebut telah menghasilkan kesimpulan bahwa masalah utama bukanlah stok yang kurang, melainkan kurangnya pengawasan dan pendistribusian yang baik dari pihak terkait.
“Masyarakat telah merasakan dampak dari tindakan yang tidak bertanggung jawab ini, dengan harus menghadapi antrian panjang setiap hari dan harga BBM yang tidak wajar. Hal ini tidak bisa dibiarkan terus berlanjut,” ujar Denison Moy.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melalui asisten 1 akan melakukan kajian lebih lanjut dan membentuk tim pengawasan yang aktif, serta mengaktifkan kembali agen-agen di desa-desa dan menambah jumlah SPBU di wilayah Rote Selatan dan Rote Timur.
Langkah-langkah preventif ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan masyarakat serta mengembalikan ketersediaan dan harga BBM menjadi normal di Kabupaten Rote Ndao.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.