Norma Kehilangan Objek
Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 sebelumnya telah memberikan penafsiran baru terhadap Pasal 118 huruf e. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa norma terkait sudah mencakup kepala desa yang masa jabatannya habis pada periode tertentu, sehingga objek permohonan terbaru tidak relevan untuk diuji kembali.
Meski menolak permohonan tersebut, MK menyoroti persoalan faktual terkait pengisian jabatan kepala desa. Hakim Konstitusi mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah-langkah strategis agar tidak ada kekosongan kepemimpinan di desa.
“Hal tersebut penting dilakukan demi kondusivitas masyarakat desa serta kesinambungan pelayanan publik dan pembangunan desa,” tegas Guntur.
Pemohon Merasa Dirugikan
Pemohon merasa dirugikan karena Pasal 118 huruf e hanya mengakomodasi perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berakhir hingga Februari 2024. Menurut mereka, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan dua tahun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.