Sebagian pihak menilai bahwa pembelian mobil dinas baru dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran, terutama dalam situasi ekonomi yang masih membutuhkan fokus pada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.

Namun, perlu dicatat bahwa:

  • Anggaran pengadaan kendaraan dinas telah disusun dalam APBD, sehingga tidak mengganggu program prioritas lainnya.
  • Mobil dinas merupakan investasi jangka panjang bagi pemerintah daerah, yang nantinya dapat digunakan oleh pejabat selanjutnya.
  • Keputusan ini harus didasarkan pada analisis kebutuhan nyata, bukan sekadar opini atau persepsi subjektif semata.

Jika kebijakan ini sudah melalui kajian teknis dan administratif yang matang, maka tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai langkah yang tidak bijak.

4. Peran Sekda dan Mekanisme Pengambilan Keputusan

Dalam perdebatan ini, ada pula sorotan terhadap peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam memberikan rekomendasi atau keputusan terkait pengadaan aset daerah.

Sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam administrasi pemerintahan daerah, Sekda memiliki kewenangan untuk mengusulkan kebijakan yang diperlukan, termasuk dalam pengadaan kendaraan dinas.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.