Namun, setiap keputusan tetap harus berdasarkan regulasi yang berlaku dan memperhitungkan asas manfaat serta transparansi.
Dari berbagai aspek yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa:
1. Rencana pembelian mobil dinas DH 1 – DH 2 tidak serta-merta bertentangan dengan hukum, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi.
2. Urgensi pengadaan kendaraan dinas harus dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan operasional, bukan hanya faktor usia kendaraan.
3. Setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembelian kendaraan dinas, harus transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
4. Kritik terhadap pembelian kendaraan dinas tetap penting sebagai kontrol publik, namun harus berbasis pada kajian fakta dan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, baik pemerintah daerah maupun masyarakat perlu melihat kebijakan ini secara objektif, dengan mempertimbangkan kepentingan bersama serta keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.