Oleh: Fridorianus S. Manuel, S.H
FK, Polemik terkait rencana pembelian mobil dinas DH 1 – DH 2 oleh Bupati dan Wakil Bupati Malaka, Dr. Simon Nahak – Kim Taolin (SN-KT), menuai berbagai tanggapan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah pernyataan Penasehat Hukum Kabupaten Malaka, Petrus Kabosu, S.H, yang menyarankan agar SN-KT tidak memaksakan diri untuk membeli kendaraan tersebut.
“Namun, apakah kebijakan ini bertentangan dengan hukum atau justru memiliki dasar yang kuat? Untuk menjawab hal ini, perlu dilakukan klarifikasi hukum dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan serta kepemilikan kendaraan dinas daerah”, ungkap Adv. Fridorianus S. Manuel, S.H.
Berikut klarifikasi hukum dan kebijakan yang berlaku dalam pengadaan serta kepemilikan kendaraan dinas daerah
1. Perspektif Hukum: Apakah Pembelian Mobil Dinas Sesuai Regulasi?
Dalam aturan pengelolaan aset daerah, kendaraan dinas memang memiliki prosedur khusus terkait pengadaan, penggunaan, dan pengalihan statusnya. Beberapa ketentuan utama yang menjadi dasar hukum dalam hal ini meliputi:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang mengatur tata cara pengadaan, pemanfaatan, serta penghapusan aset daerah.
- Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, yang menyatakan bahwa setiap aset daerah harus dikelola dengan prinsip transparansi, efisiensi, dan sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.
- Ketentuan tentang Jual Beli Kendaraan Dinas, di mana kendaraan dinas dapat dialihkan setelah mencapai usia pemakaian tertentu atau tidak lagi layak digunakan untuk kepentingan pemerintahan.
Dari perspektif hukum, selama pembelian mobil dinas dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, termasuk adanya kajian kebutuhan maka kebijakan tersebut tidak dapat dikatakan melanggar regulasi.
2. Urgensi dan Manfaat Pengadaan Mobil Dinas DH 1 – DH 2
Dalam menjalankan roda pemerintahan, kendaraan dinas memiliki peran penting, terutama untuk menunjang mobilitas kepala daerah dalam melayani masyarakat dan mengawasi jalannya program pembangunan.
Beberapa alasan yang dapat mendukung urgensi pengadaan mobil dinas baru meliputi:
- Efisiensi dan Keandalan Operasional: Jika kendaraan lama sudah mengalami penurunan performa dan sering mengalami kerusakan, maka pembelian kendaraan baru bisa menjadi langkah yang lebih hemat dalam jangka panjang dibandingkan biaya perawatan yang terus meningkat.
- Kebutuhan Mobilitas Kepala Daerah: Sebagai pemimpin daerah, Bupati dan Wakil Bupati membutuhkan kendaraan yang layak guna mendukung kegiatan pemerintahan, termasuk kunjungan ke berbagai pelosok wilayah Malaka.
- Keamanan dan Kenyamanan: Kendaraan dinas bagi pejabat daerah tidak hanya berfungsi sebagai sarana transportasi, tetapi juga berkaitan dengan faktor keamanan dan keselamatan dalam menjalankan tugasnya.
3. Klarifikasi Terhadap Kritik: Apakah Pembelian Ini Pemborosan?
Sebagian pihak menilai bahwa pembelian mobil dinas baru dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran, terutama dalam situasi ekonomi yang masih membutuhkan fokus pada sektor lain seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Namun, perlu dicatat bahwa:
- Anggaran pengadaan kendaraan dinas telah disusun dalam APBD, sehingga tidak mengganggu program prioritas lainnya.
- Mobil dinas merupakan investasi jangka panjang bagi pemerintah daerah, yang nantinya dapat digunakan oleh pejabat selanjutnya.
- Keputusan ini harus didasarkan pada analisis kebutuhan nyata, bukan sekadar opini atau persepsi subjektif semata.
Jika kebijakan ini sudah melalui kajian teknis dan administratif yang matang, maka tidak bisa serta-merta dikatakan sebagai langkah yang tidak bijak.
4. Peran Sekda dan Mekanisme Pengambilan Keputusan
Dalam perdebatan ini, ada pula sorotan terhadap peran Sekretaris Daerah (Sekda) dalam memberikan rekomendasi atau keputusan terkait pengadaan aset daerah.
Sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam administrasi pemerintahan daerah, Sekda memiliki kewenangan untuk mengusulkan kebijakan yang diperlukan, termasuk dalam pengadaan kendaraan dinas.
Namun, setiap keputusan tetap harus berdasarkan regulasi yang berlaku dan memperhitungkan asas manfaat serta transparansi.
Dari berbagai aspek yang telah dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa:
1. Rencana pembelian mobil dinas DH 1 – DH 2 tidak serta-merta bertentangan dengan hukum, asalkan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dalam regulasi.
2. Urgensi pengadaan kendaraan dinas harus dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan operasional, bukan hanya faktor usia kendaraan.
3. Setiap kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembelian kendaraan dinas, harus transparan dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
4. Kritik terhadap pembelian kendaraan dinas tetap penting sebagai kontrol publik, namun harus berbasis pada kajian fakta dan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, baik pemerintah daerah maupun masyarakat perlu melihat kebijakan ini secara objektif, dengan mempertimbangkan kepentingan bersama serta keberlanjutan pelayanan publik di Kabupaten Malaka.
