BBM Subsidi untuk Siapa? Kepala BPAD NTT Bongkar Akar Masalahnya

FHC, Polemik mengenai implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nusa Tenggara Timur (NTT) Nomor 13 Tahun 2025 tentang pengaturan akses BBM subsidi terus menjadi perbincangan publik. Di tengah pro dan kontra yang berkembang, Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (BPAD) Provinsi NTT, Johny Ericson Ataupah, S.P., M.M.,

menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan untuk memastikan distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran sekaligus menjawab persoalan antrean panjang yang selama ini terjadi di sejumlah daerah di NTT.

Dalam sebuah dialog podcast Sei News yang membahas isu BBM subsidi dan kendaraan luar daerah, Johny Ataupah menjelaskan bahwa pertanyaan mendasar yang perlu dijawab adalah, “BBM subsidi ini sebenarnya untuk siapa?”

Menurut dia, seluruh warga negara memang memiliki hak untuk memperoleh layanan publik, termasuk akses terhadap BBM subsidi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, dalam kehidupan bernegara, hak tersebut harus berjalan beriringan dengan kewajiban, termasuk kewajiban administrasi kendaraan dan pembayaran pajak.