“Jika ada pengusaha yang ingin mengajukan izin, kami tetap terbuka. Namun, mereka harus patuh pada regulasi yang telah ditetapkan,” tegas Pandapotan Siallagan.
Dengan batalnya MoU ini, diharapkan para peternak, asosiasi, dan pemerintah dapat mencari solusi terbaik agar perdagangan sapi di Kabupaten Kupang tetap berjalan tanpa merugikan pihak mana pun.