Faktahukumntt.com, Kupang, NTT – Kesepakatan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dengan dua asosiasi peternakan, PEPPSI (Perhimpunan Peternak dan Pengusaha Sapi Indonesia) dan HP2SK (Himpunan Peternak dan Pedagang Sapi Kerbau) NTT, resmi batal.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Kupang, Pandapotan Siallagan, mengungkap alasan utama gagalnya Memorandum of Understanding (MoU) ini, yang sejatinya bertujuan mengatur mekanisme pengiriman sapi dari daerah tersebut.
Menurut Pandapotan Siallagan, batalnya MoU disebabkan oleh perbedaan pandangan antara pemerintah daerah dan asosiasi peternak terkait hak, kewajiban, serta mekanisme perdagangan sapi.
Pemkab Kupang menegaskan bahwa setiap perusahaan yang ingin mengajukan izin rekomendasi wajib tergabung dalam asosiasi yang diakui. Namun, tidak semua pihak dalam asosiasi sepakat dengan kebijakan tersebut.
MoU Gagal! Apa Dampaknya bagi Peternak dan Pengusaha?
Kadis Peternakan menegaskan bahwa pemerintah tetap berlaku adil dan tidak ada unsur diskriminasi terhadap para peternak maupun pengusaha. Namun, pengiriman sapi tetap harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, termasuk ketersediaan stok sapi yang memadai sebelum mendapatkan izin pengiriman ke luar daerah.