Wamenaker Immanuel Ebenezer sidak ke perusahaan yang diduga menahan ijazah, UD Sentoso Seal Surabaya, Jawa Timur, 17 April 2025.

FaktahukumNTT.com, Surabaya – Situasi memanas saat Wakil Menteri Tenaga Kerja RI, Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan UD Sentoso Seal Surabaya, Kamis (17/4/2025). Sidak tersebut dilakukan sebagai respons atas dugaan kuat penahanan ijazah milik para karyawan oleh pihak perusahaan.

Noel yang datang bersama Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, tiba di lokasi sekitar pukul 11.30 WIB. Begitu gerbang perusahaan dibuka, mereka langsung masuk dan menyusuri ruangan demi ruangan. Tak butuh waktu lama, ketegangan mulai terlihat ketika keduanya berdialog dengan pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, yang tampak enggan memberikan keterangan jelas terkait tudingan tersebut.

“Ibu ini ngomongnya berbelit-belit, banyak yang ditutup-tutupi. Kami ini padahal tidak memeras lho,” ujar Noel dengan nada tinggi, memperlihatkan ekspresi ketidakpuasan atas sikap defensif sang pemilik.

Dalam pertemuan itu, Diana berulang kali membantah telah menahan ijazah para pekerjanya. Bahkan lebih jauh, ia mengaku tidak mengenal beberapa nama karyawan yang disebutkan. Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari Noel, yang melihat adanya indikasi penghindaran fakta.

“Karyawan Saling Menutupi”

Tak hanya dari pihak pemilik, kebuntuan informasi juga datang dari para karyawan. Dalam sesi singkat wawancara dengan tiga pekerja, Noel mengaku tidak mendapat jawaban yang lugas. Ia menduga para karyawan mendapat tekanan, sehingga memilih untuk tidak bicara jujur.

“Mereka ini saling menutupi satu sama lain,” ujar Noel.

Menurut informasi yang diperoleh sebelumnya, terdapat 31 karyawan yang ijazahnya diduga ditahan, dan ada dugaan bahwa untuk mengambil kembali dokumen tersebut, mereka harus menebusnya dengan biaya mencapai Rp2 juta.

“Ini Jelas Pelanggaran”

Noel menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh perusahaan — jika terbukti benar — merupakan pelanggaran terhadap hak dasar pekerja. Ia juga memastikan bahwa negara tidak akan tinggal diam jika ada perusahaan yang memperlakukan karyawannya secara tidak adil.

“Ini bentuk kehadiran negara. Kami tidak bisa mentolerir praktik seperti ini. Ada aturan yang dilanggar, dan itu harus diproses hukum,” ucapnya.

Ia juga menyatakan bahwa UD Sentoso Seal akan diaudit secara menyeluruh, termasuk soal legalitas dan perizinan operasionalnya.

Laporan Balik Berujung Permintaan Maaf

Ironisnya, kasus ini mencuat ke publik setelah sang pemilik melaporkan Armuji ke polisi, usai wakil wali kota itu lebih dulu melakukan sidak beberapa waktu lalu. Dalam sambungan telepon saat sidak, Jan Hwa Diana bahkan sempat menyebut Armuji sebagai “penipu”.

Namun, dalam pertemuan yang digelar Senin (14/4/2025) di Rumah Dinas Wawali Surabaya, Diana akhirnya meminta maaf secara terbuka kepada Armuji, dengan alasan adanya kesalahpahaman.

Langkah Hukum Selanjutnya

Noel menegaskan bahwa kini pihaknya menyerahkan proses penyelidikan kepada aparat penegak hukum. Ia berharap kepolisian bisa bekerja cepat dan profesional dalam menangani laporan yang menyangkut perlindungan hak pekerja.

“Kalau memang terbukti, jangan ragu tindak. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi menyangkut hak dasar manusia untuk mengakses pendidikan dan pekerjaan secara layak,” tegas Noel.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.