Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya nasional mempercepat sertipikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia guna memastikan aset keagamaan dapat dimanfaatkan secara aman, produktif, dan berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Nusron Wahid Tegaskan Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Tetap Bisa Disertipikatkan Melalui Isbat Wakaf
Tim Redaksi
