Jakarta,FHC-Profesional dan Independensi Majelis hakim Pengadilan Negri Atambua dalam menangani perkara perdata nomor 1/Pdt.Plw/2025/PN Atb dipertanyakan. Dalam penanganan perkara ini Oknum Majelis hakim disorot praktisi hukum Stefen Alves Tes Mau, S.H, M. Kn.
Stefen menegaskan, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Atambua untuk segera tindak tegas perilaku majelis hakim yang dinilai tidak profesional.
“Saya desak Ketua PN Atambua ganti majelis hakim itu. Hemat saya, majelis hakim tersebut tidak independen dan profesional,” tegasnya, Rabu (22/10/2025).
Menurut Stefen, pihaknya sudah melaporkan majelis hakim itu kepada Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Laporan Stefen tersebut bukan tanpa dasar. Persoalan tersebut berawal dari akses informasi di e-court sejak tanggal 15 Oktober 2025.
Ditegaskan, pihaknya mengakses eksepsi terlawan yang sudah diupload dan yang sudah diverifikasi oleh Majelis hakim.
“Dokumen eksepsi valid. Namun tidak ada catatan apapun dari terlawan dan majelis hakim itu sendiri. Kemudian eksepsi tersebut bisa diakses dan didownload oleh pelawan. Jadwal replik pun dijadwalkan pada 22 Oktober 2025,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
