“Judul: Framing Menyesatkan! Sekda Kabupaten Kupang Diseret ke Pusaran Korupsi Padahal Hanya Diperiksa sebagai Saksi”.
Oleh Yoseph P. S. Bataona, S.H. (Sekretaris Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTT)/ Pemred Fakta Hukum NTT)
Opini, FHC – Publik Kabupaten Kupang kembali dikejutkan oleh sebuah berita dari salah satu media daring Okenusra berjudul “Sekda Kabupaten Kupang Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Jalan Buraen–Erbaun” terbit pada Selasa 14 Oktober 2025.
Sekilas, judul tersebut menggiring opini bahwa Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Teldi Sanam, terlibat langsung atau berada dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek jalan Buraen–Erbaun senilai Rp8,6 miliar tahun anggaran 2023.
Namun jika mencermati isi beritanya, ternyata tidak ada satu pun pernyataan yang menyebut Sekda sebagai tersangka, terduga, ataupun pihak yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam naskah berita itu, disebut secara eksplisit bahwa Teldi Sanam diperiksa sebagai saksi, bersama Rudi Angkari (Dirut CV Tiga Harapan Jaya), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pengawas pekerjaan, dalam proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.
Judul yang Tidak Seimbang dan Berpotensi Menyesatkan
Dalam etika jurnalistik, judul merupakan pintu utama persepsi publik terhadap sebuah peristiwa.
Ketika judul berita menyebutkan seseorang “dalam pusaran kasus korupsi”, secara semantik hal itu bermakna bahwa orang tersebut terlibat atau terseret langsung dalam perkara hukum, bukan sekadar dimintai keterangan sebagai saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.