NGADA, FAKTAHUKUMNTT.COM – Lembaga Hukum dan HAM PADMA INDONESIA (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menegaskan sikapnya terhadap kasus pelecehan terhadap wartawan yang terjadi di Ngada.

Ketua Dewan Pembina Padma Indonesia, Gabriel Goa, dalam pernyataan resmi pada Rabu, 2 April 2025, menegaskan bahwa tuduhan “wartawan-wartawan titipan” yang dilemparkan dalam sebuah forum mediasi dan menyebar luas di media sosial merupakan bentuk pelecehan serius terhadap profesi jurnalistik.

Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diajukan oleh Forum Jurnalis Ngada (FORJA), yang diketuai oleh Robertus Belarminus Radho.

Laporan tersebut telah resmi terdaftar dengan Nomor: LP/B/62/III/2025/SPKT/POLRES NGADA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR.

Dukungan Penuh Padma Indonesia

Gabriel Goa menyatakan bahwa Padma Indonesia sepenuhnya mendukung langkah hukum yang diambil oleh FORJA Ngada.

Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran vital sebagai pilar demokrasi yang harus dijaga kehormatannya.

“Pelecehan terhadap harkat dan martabat pers sebagai salah satu pilar moral bangsa wajib dibela, dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Gabriel.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.