FK, Jakarta – Polemik pagar laut yang telah lama berdiri akhirnya memasuki babak baru. Setelah viral di media sosial, DPR mulai menyoroti kasus ini dengan serius.

Nama-nama pemilik Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas area yang sebelumnya dipagari telah terungkap oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kini, DPR mempertimbangkan langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mempertanyakan mengapa Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru bertindak setelah isu ini menjadi perbincangan publik. Padahal, pagar laut tersebut sudah berdiri cukup lama.

“Pagar laut ini sudah terbentang cukup lama, tapi kenapa KKP seolah-olah baru mengetahui setelah viral?” kata Firman dalam sebuah diskusi live tvOne pagi Kamis, 23 Januari 2023

Kasus serupa sebelumnya juga ditemukan di Pulau Pari, di mana pengawasan terhadap penguasaan wilayah laut dan pesisir berjalan lambat.

DPR menilai ada kelemahan dalam koordinasi antarinstansi terkait, sehingga praktik-praktik seperti ini terus terjadi.

Siapa Pemilik Pagar Laut?

Firman Soebagyo menegaskan bahwa pemilik-pemilik HGB dan SHM di area pagar laut ini telah diidentifikasi oleh Kementerian ATR/BPN.

Hal ini membuka peluang bagi DPR untuk memanggil pihak swasta yang terlibat dalam kepemilikan lahan tersebut.

“Kami akan rapat untuk menentukan langkah selanjutnya. Rakyat jangan sampai menjadi korban atas praktik-praktik seperti ini,” tegas Firman.

DPR menduga ada modus pengelabuan di balik kepemilikan ini, di mana rakyat kecil justru dijadikan tameng untuk menyembunyikan kepentingan pihak-pihak tertentu.

Ancaman Terhadap Ekosistem Laut

Selain pagar laut, DPR juga menemukan adanya rencana pelepasan kawasan hutan lindung di wilayah Tangerang yang mencapai 183 hektar. Jika hal ini terjadi, dampaknya bisa sangat besar terhadap ekosistem laut dan daratan.

“Ini bukan hanya soal pagar laut, tetapi ada masalah besar lain, yaitu rencana pelepasan kawasan hutan. Ini sangat merugikan masyarakat dan lingkungan,” ujar Firman.

Beruntung, hingga saat ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum mengeluarkan izin untuk pelepasan kawasan hutan tersebut. DPR pun mendesak agar rencana ini segera dihentikan.

DPR Siap Bertindak, Apa Selanjutnya?

DPR kini tengah merumuskan langkah-langkah strategis untuk mengatasi kasus ini. Beberapa opsi yang dipertimbangkan meliputi:

1. Pemanggilan pemilik HGB dan SHM untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan dan tujuan pagar laut.

2. Evaluasi perizinan dan regulasi terkait kepemilikan lahan pesisir dan laut agar tidak terjadi penyalahgunaan.

3. Meningkatkan pengawasan dan koordinasi antara KKP, ATR/BPN, dan KLHK agar kasus serupa tidak terulang.

Kasus pagar laut ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap wilayah pesisir masih lemah.

Publik kini menunggu tindakan nyata dari DPR dan pemerintah untuk memastikan bahwa laut tetap menjadi milik rakyat, bukan dikuasai oleh segelintir pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Apakah pagar laut ini hanya puncak gunung es dari masalah yang lebih besar? Akankah ada tersangka baru yang terungkap? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.