FK, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas permasalahan terkait pembangunan pagar laut ilegal yang terjadi di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.

Dalam pertemuan tersebut, Sakti Wahyu Trenggono melaporkan temuan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta dapat merusak ekosistem pesisir.

Pembangunan Pagar Laut Tanpa Izin: Dampak Lingkungan dan Hukum

Sakti menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang dan Bekasi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.

Ia juga menambahkan bahwa pagar laut ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan abrasi yang merusak kawasan pesisir. Sebagai langkah awal, KKP melakukan penyegelan terhadap pembangunan pagar laut tersebut.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.