FK, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas permasalahan terkait pembangunan pagar laut ilegal yang terjadi di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Sakti Wahyu Trenggono melaporkan temuan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta dapat merusak ekosistem pesisir.
Pembangunan Pagar Laut Tanpa Izin: Dampak Lingkungan dan Hukum
Sakti menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang dan Bekasi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa pagar laut ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan abrasi yang merusak kawasan pesisir. Sebagai langkah awal, KKP melakukan penyegelan terhadap pembangunan pagar laut tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Berita Terkait
Hukum Kriminal
Nasional

Tuntas Sudah! Bareskrim Buktikan Keaslian Ijazah Jokowi
Terkini

Marquez Bersaudara Menggila! Dominasi Mutlak di FP1 MotoGP Inggris 2025

Tewas di Kantor Desa! Kades Ngada Jadi Korban Amukan Warga Gegara Kursi

Luka Modric Ingin Bertahan, Tapi Real Madrid Pilih Mulai Era Baru

Liverpool Siapkan Florian Wirtz Sebagai Superstar Baru Gantikan Era Kejayaan Mohamed Salah
