FK, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono dan Wakil Menteri KKP Didit Herdiawan di Istana Merdeka, Jakarta, untuk membahas permasalahan terkait pembangunan pagar laut ilegal yang terjadi di kawasan pesisir Tangerang, Provinsi Banten.
Dalam pertemuan tersebut, Sakti Wahyu Trenggono melaporkan temuan bahwa pembangunan pagar laut tersebut dilakukan tanpa izin yang sah, melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, serta dapat merusak ekosistem pesisir.
Pembangunan Pagar Laut Tanpa Izin: Dampak Lingkungan dan Hukum
Sakti menjelaskan bahwa pembangunan pagar laut di Tangerang dan Bekasi tidak memiliki izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) yang diwajibkan oleh peraturan yang berlaku.
Ia juga menambahkan bahwa pagar laut ini tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga berpotensi menyebabkan abrasi yang merusak kawasan pesisir. Sebagai langkah awal, KKP melakukan penyegelan terhadap pembangunan pagar laut tersebut.
“Saya laporkan bahwa kami menemukan bahwa pembangunan pagar laut ini tidak memiliki izin. Kami telah mengambil tindakan awal dengan melakukan penyegelan terhadap konstruksi ini, dan sekarang kami sedang mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab,” ujar Sakti.
Arahan Tegas dari Presiden Prabowo
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan tegas agar permasalahan pagar laut ilegal ini diselidiki secara mendalam dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Selidiki sampai tuntas secara hukum, dan pastikan bahwa jika tidak ada hak yang sah atas tanah tersebut, maka itu harus menjadi hak negara,” tegas Presiden.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan, diharapkan dapat menuntaskan masalah ini dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Langkah kolaboratif antara berbagai instansi ini diperlukan untuk memastikan agar tindakan yang diambil sesuai dengan aturan hukum dan tidak merugikan kepentingan negara.
Sertifikat Kepemilikan Ilegal dan Penanganan Secara Komprehensif
Lebih lanjut, Sakti mengungkapkan adanya sertifikat kepemilikan di dasar laut seluas 30 hektare yang dinilai ilegal. Sertifikat tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah, sehingga KKP bersama pihak terkait akan terus mengusut lebih lanjut.
“Kami menemukan sertifikat kepemilikan yang seharusnya tidak sah, dan kami sedang menyelidiki lebih lanjut siapa pihak yang bertanggung jawab atas hal ini,” tambah Sakti.
Pentingnya Penegakan Hukum untuk Perlindungan Laut
Dalam rangka melindungi ekosistem pesisir dan menghindari kerugian negara, Presiden Prabowo menekankan pentingnya penegakan hukum dalam menangani pembangunan yang melanggar ketentuan. Pemerintah akan memonitor proses penyelidikan ini secara ketat dan memastikan bahwa penanganan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
“Jika ditemukan pelanggaran, kami akan pastikan bahwa langkah hukum diambil dan hak negara tetap terjaga. Kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Presiden Prabowo.
Penyelidikan dan Tindakan Kolaboratif
Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan bahwa langkah penanganan ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai instansi, termasuk TNI Angkatan Laut dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), untuk memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang terlewat.
Pemerintah juga berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan pesisir agar tidak terjadi kerusakan lebih lanjut.
“Langkah kolaborasi ini sangat penting agar tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan dapat mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap lingkungan pesisir,” ujar Sakti.
Langkah Selanjutnya: Penyelesaian dan Pemulihan Hak Negara
Presiden Prabowo mengingatkan bahwa jika pembangunan pagar laut ilegal ini terbukti tidak sah, maka hak atas tanah dan ruang laut tersebut harus dikembalikan kepada negara.
Pemerintah akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa langkah-langkah pemulihan diambil segera.
Kebijakan penegakan hukum yang kuat terhadap pembangunan ilegal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kedaulatan ruang laut Indonesia serta melindungi kepentingan negara dan masyarakat, terutama dalam mencegah kerusakan lingkungan yang dapat memengaruhi kehidupan pesisir.