Menurut pelapor, terdapat dugaan ketidaksesuaian dokumen dan proses administrasi dalam penerbitan sertifikat tersebut. Lahan yang dipersoalkan disebut memiliki luas sekitar 11 hektare dan kemudian diketahui telah diperjualbelikan kepada Erwin Santosa Kadiman.
Karena itu, penyidik memandang perlu menelusuri secara rinci riwayat kepemilikan tanah, dasar penerbitan sertifikat, hingga proses peralihan hak yang terjadi setelahnya.
Erwin Kadiman Kembali Dimintai Keterangan
Dalam surat undangan klarifikasi yang beredar, Erwin Santosa Kadiman dijadwalkan hadir di Kantor Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta Selatan, pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 09.00 WIB.
Pemanggilan kedua terhadap Erwin menunjukkan bahwa penyidik masih membutuhkan sejumlah informasi tambahan terkait proses pembelian tanah dan dokumen-dokumen yang menjadi dasar transaksi tersebut.
Sebagai pihak yang memperoleh tanah dari keluarga almarhum Nikolaus Naput, keterangan Erwin dianggap penting untuk mengurai rangkaian peristiwa yang kini menjadi fokus penyelidikan.
