Maka kami berusaha untuk merubah kembali program 4 tahun itu walaupun dengan konsekuensinya mereka harus praktek terlambat.
“Seharusnya bulan September tahun lalu itu mereka sudah harus praktek tapi harus ditunda sedikit karena kita harus mengatur semuanya untuk kembali ke program 3 tahun,” jelas Pater Jack.
Pater Kepsek menambahkan, dengan kebijakan dan pertimbangan itulah maka siswa-siswi kelas XII tahun ajaran 2023/2024 juga punya hak untuk mengikuti ujian akhir pada tahun yang ketiga ini.
Mereka tidak tamat lagi pada tahun ke-empat. Konsekuensi dari itu anak-anak punya hak untuk mendapatkan blanko kelulusan ijazah kelulusan, tetapi mereka tidak punya hak untuk mendapatkan sertifikat kompetensi karena sertifikat itu hanya diberikan kepada siswa-siswi yang mampu menjalani program 4 tahun saja.
“Saya mau tekankan bahwa anak-anak kita masih punya masa depan. Mereka boleh melanjutkan ke perguruan tinggi mana saja di seluruh Indonesia. Dengan adanya akreditasi A ini, kita diberi peluang oleh pemerintah 40 persen. Jadi, anak-anak kita yang tamat dan yang berprestasi, 40 persen mereka bisa diterima di perguruan tinggi negeri mana saja di seluruh indonesia,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.