FK-Pedro Neto, pemain berusia 24 tahun dengan tinggi 174 cm, kini tengah menjalani eksperimen sebagai seorang striker tengah. Dalam dunia sepak bola modern, posisi ini umumnya diperankan oleh pemain bertubuh tinggi seperti Erling Haaland, Robert Lewandowski, Dusan Vlahovic, atau Viktor Gyökeres. Namun, ada pengecualian—Lautaro Martínez, dengan tinggi yang sama, mampu menjadi mesin gol di Inter Milan.

Bisakah Pedro Neto Beradaptasi sebagai Striker?

Jika ingin sukses di posisi ini, Pedro Neto harus meningkatkan beberapa aspek permainannya:

  • Kemampuan menjaga bola (ball-keeping) agar bisa menghadapi tekanan bek lawan.
  • Penempatan posisi yang cerdas, terutama dalam situasi bola mati atau umpan silang.
  • Penyelesaian akhir yang tajam, mengubah peluang sekecil apa pun menjadi gol.

Dalam pertandingan terakhir, Neto sudah menunjukkan kemampuan membaca permainan dalam skema serangan balik. Namun, ada satu kelemahan utama—ia kurang baik dalam menempatkan diri saat bola liar di depan gawang. Ia lebih suka berada di luar kotak penalti ketimbang berduel di dalamnya.

Kecepatan Sebagai Senjata Utama

Salah satu keunggulan terbesar Pedro Neto adalah kecepatannya. Bahkan, saat bermain untuk Chelsea, ia dikenal sebagai pemain tercepat dalam situasi serangan balik. Jika ia mampu memadukan kecepatan dengan insting mencetak gol, maka Neto bisa menjadi senjata mematikan bagi timnya.

Apakah Transformasi Ini Akan Berhasil?

Jika eksperimen ini berlanjut, Pedro Neto bisa membuktikan bahwa seorang striker tidak selalu harus tinggi. Ia bisa menjadi ancaman bagi bek lawan dengan kombinasi kecepatan, penempatan posisi, dan penyelesaian akhir yang klinis. Jika berhasil, Neto bisa menjadi contoh baru bagi para striker pendek di sepak bola modern.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.