Malaka,FHC-Kasus pengerjaan tanggul di Desa Naimana, Kabupaten Malaka, kian memantik pertanyaan serius soal akuntabilitas pengadaan barang dan jasa serta integritas konstruksi. Fakta awal yang dihimpun Faktahukumntt.com mengindikasikan bahwa terdapat empat kontraktor lokal yang bekerja menggunakan satu bendera perusahaan yang sama, yakni CV Uma Besi. Fenomena “multiple executor in single legal entity” ini berpotensi melahirkan ketidakpastian tanggung jawab hukum, baik secara etik pelaksanaan maupun liabilitas perdata ketika terjadi dugaan kegagalan konstruksi di lapangan.
Berdasarkan penelusuran, terdapat dua kubu internal dalam tubuh CV Uma Besi: kubu pertama dikendalikan oleh LN (pemilik CV) dan KA. Kubu kedua masing-masing dikendalikan oleh M dan C yang diduga memiliki relasi darah dengan salah satu pejabat besar yang berasal dari Kabupaten Malaka. Jika dugaan ini benar, maka relevan untuk mempertanyakan adanya potensi conflict of interest yang bertentangan dengan prinsip non-intervensi kekuasaan, sebagaimana diatur dalam rezim tata kelola pengadaan yang menjunjung prinsip bebas benturan kepentingan, prinsip transparansi, dan prinsip kompetisi sehat.
