LABUAN BAJO, FaktahukumNTT.com – 26 Februari 2023

Masih teringat pada 22 April 2022 yang lalu di Krangan-Labuan Bajo, pernah berlangsung Groundbreaking Hotel The St. Regis PT. Mahanaim Group yang dihadiri oleh CEO PT. Mahanaim Group Erwin Kadiman Santoso, Gubernur NTT Victor Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Hotel yang dicanangkan akan beroperasi pada Tahun 2024, hingga kini dilokasi rencana berdirinya itu hanya terlihat bekas penggusuran tanah saja. Belakangan ini diketahui ternyata lahan pembangunan Hotel tersebut dalam status sengketa klaim kepemilikan antara Ahli Waris Niko Naput dan Ahli Waris Ibrahim Hanta Masi bermasalah hukum.

Francis Dohos Dor, S.H selaku Pengacara Keluarga Alm. Ibrahim Hanta ketika di konfirmasi di kediamanya di wae mata Labuan Bajo (26/02/23) mengatakan “Lahan pembangunan Hotel The St. Regis yang terletak di Krangan Kelurahan Labuan Bajo tersebut dijual oleh Niko Naput dan Anak-anaknya kepada PT. Mahanaim Group. Lahan pembangunan hotel itu, 11 hektar-nya adalah milik Klien saya sejak tahun 1973. Orang Labuan Bajo banyak yang menyaksikan penggarapan Bapak Ibrahim Hanta sekeluarga, Lahan tersebut hingga sekarang. Sedangkan klaim Niko Naput tanah tersebut berdasarkan penyerahan Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1991 yang sudah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang ditahun 1998, kami mengantongi pula surat pembatalan tersebut”, ungkap Francis

Sambung Francis, adapun batas tanah Niko Naput disurat yang telah dibatalkan itu tidak berbatasan dengan Pantai. Niko Naput sekeluarga tidak pernah mengerjakan lokasi tanah tersebut sejak 1991 hingga sekarang.

IMG 20230226 WA0332
Papan Informasi 11 hektar di keranga kelurahan Labuan Bajo kecamatan Komodo

Selanjutnya Francis menunjukkan 3 dokumen surat yakni Surat Pembatalan Fungsionaris Nggorang Tahun 1998, Surat Kesepakatan Tahun 2019, Berita Acara Perdamaian Tahun 2021, dan dirinya memberi penjelasan secara rinci bahwa:

“Tahun 2014, Pihak Kami mengusulkan pembuatan SHM atas Tanah Krangan itu, sedangkan anak2 Niko Naput mengusulkan pula pembuatan SHM atas tanah tersebut. Tahun 2019, Niko Naput menghadap BPN Mabar dan membawa Surat Kesepatan Tahun 2019 yang mana isinya Ibrahim Hanta menyetujui Niko Naput sertifikatkan tanah tersebut, sementara Ibrahim Hanta sudah meninggal tahun 1986. Atas dasar Surat Kesepakatan 2019 itu, BPN terbitkan 3 Sertifikat dan 3 masih berupa peta bidang atas lahan tersebut”, jelasnya

Oleh karena terang-terangan Pihak Niko Naput telah memalsukan kesepakatan Ibrahim Hanta yang sudah meninggal tahun 1986, maka Pihak Kami Lapor Pemalsuan Dokumen ke Polda NTT tahun 2021. Mereka takut dan mau berdamai, lalu Tahun 2021, mereka buat Berita Acara Perdamaian mencabut kembali kesepakatan tahun 2019 yang mereka palsukan kesepakatan Ibrahim Hanta itu, dan mereka menyerahkan tanah itu ke Pihak Kami untuk di sertifikatkan, namun BPN malahan melanjutkan penerbitan 3 Peta Bidang baru atas Tanah tersebut dengan pemohon anak- anak almarhum Niko Naput masih menggunakan alas hak penyerahan Fungsionaris Adat Nggorang Tahun 1991 yang telah dibatalkan tahun 1998. Ini kami duga BPN Mabar-Niko Naput-PT. Mahanaim Group itu telah bersekongkol secara melawan hukum hendak memiliki lahan klien saya itu.”

Advokat Francis juga memberikan informasi soal adanya dugaan intervensi dari Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat dalam proses pidana yang dilaporkan kliennya Suwandi Ibrahim Ahli Waris Alm. Ibrahim Hanta di Polres Mabar terhadap anak-anak Niko Naput dan PT. Mahanaim Group.

“Pihak kami dulunya berpikir bahwa kehadiran Gubernur NTT dalam Groundbreaking Hotel The St. Regis di lahan krangan itu adalah tugas-tugas pemerintahan, namun belakangan Pihak kami menemukan fakta seorang berinisial “L” Orang Sangat Dekat dengan Gubernur Viktor Laiskodat terlihat aktif sekali dalam proses pidana sengketa ini di Polres Mabar terutama terlihat hadir pada proses pengambilan keterangan Pihak PT. Mahanaim Group. Bila memang PT. Mahanaim Group adalah korban penjualan Niko Naput, mengapa harus dikawal oleh orang terdekat Gubernur Viktor Laiskodat dalam proses pengambilan keterangan di Polres Mabar”, demikian ungkap Francis

IMG 20230226 WA0328
Surat pembatalan dari fungsionaris ada Nggorang
IMG 20230226 WA0331
Surat penyataan dari Fungsionaris Adat Nggorang

Kasus Sengketa Lahan Krangan 11 ha pembangunan Hotel St. Regis PT. Mahanaim Groub ini menarik perhatian publik Manggarai Barat karena lokasi tanah sengketa tersebut sangat berdekatan dengan Lahan Pemda Manggarai Barat 30 ha yang telah mendapatkan putusan incrhaat nidalam Kasus Korupsi Pengelolaan Aset Pemda Mabar Tahun 2021.

014FHN/Tim

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.