Faktahukumntt.com, Kupang – Pemerintah Kabupaten Kupang memastikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah akan menerima hak mereka berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Kupang, Aurum Titu Eki, dalam apel kekuatan di halaman Kantor Bupati Kupang, Oelamasi, Senin (24/3).
Dalam sambutannya, Aurum Titu Eki menegaskan bahwa hak-hak pegawai akan diberikan tepat waktu. Ia mengumumkan bahwa pencairan THR akan dilakukan paling lambat besok, sementara TPP sedang dalam proses pengesahan melalui Peraturan Bupati dan akan segera dicairkan dalam waktu dekat.
“Para pegawai tidak perlu khawatir. Hak kalian pasti akan kami penuhi, termasuk THR yang akan dibayarkan paling lambat besok. Untuk TPP, Peraturan Bupati segera disahkan, sehingga pencairan bisa dilakukan dalam waktu dekat,” ujar Aurum Titu Eki di hadapan peserta apel.
Ia juga mengingatkan bahwa selain hak, ASN wajib menjalankan kewajiban mereka, termasuk disiplin dalam bekerja, mengikuti apel pagi dan sore, serta berpartisipasi dalam senam pagi setiap Jumat di seluruh tingkat pemerintahan, mulai dari kabupaten, kecamatan, desa, puskesmas, hingga sekolah.
Pentingnya Disiplin dan Koordinasi dalam Pelayanan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Aurum Titu Eki menekankan pentingnya koordinasi yang baik antara pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan staf di masing-masing unit kerja. Menurutnya, pembagian tugas yang jelas dan kerja sama yang solid akan memastikan penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu dan tepat sasaran.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.